Kesamaan Derajat Dalam Masyarakat


Kesamaan Derajat
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1),(2) dan (3), pasal 28 A-J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34. Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbagai bidang kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia dilahirkan. Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di antara satu sama lain.


Saran :
Menurut saya, antara pelapisan sosial dan kesamaan derajat memiliki hubungan yang erat antara satu sama lain, pelapisan sosial merupakan tingkatan status sosial dalam masyarakat yang di gambarkan dengan sebuah piramida. Sedangkan kesamaan derajat merupakan tingkatan status sosial yang sama pada masyarakat yang terjadi di dalam sebuah lingkungan.

Misalnya saja dalam kehidupan nyata perwujudan pelapisan sosial di lingkungan rumah kita, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi seperti ketua RW atau ketua RT akan mendapat suatu perlakuan yang istimewa dari masyarakatnya seperti dihormati, disegani dan dihargai karena dia memiliki strata dan wibawa yang lebih tinggi diantara masyarakat yang lain. Berbeda dengan para tetangga pada umumnya, kebanyakan dari mereka menganggap bahwa sebagai anggota masyarakat yang di ketuai oleh RT dan RW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya karena berada di tingkatan status yang lebih rendah dari seorang ketua RT sehingga mereka merasa harus mengikuti kebijakan yang dibuat oleh ketua RT maupun RW. Namun itu semua tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu sebagai manusia yang sama-sama diciptakan oleh Allah, kita harus bersikap adil dengan sesama dan tidak boleh membeda-bedakan status sosial agar tetap terjalin kehidupan yang rukun dan damai walaupun pada kenyataannya suatu perbedaan itu tidak dapat dihilangkan dan melekat pada sebagian orang. Semuanya kembali kepada individu masing-masing tentang bagaimana cara kita menilai sesuatu hal baik itu suatu perbedaan maupun persamaan.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Kota

Mendesain Blog

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kehidupan Sehari-hari